kebersamaan

Selasa, 24 Mei 2011

Hubungan Dalam Negeri dan Konstitusi

Hubungan Dalam Negeri dan Konstitusi
Bagi suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat, terlebih dahulu harus mampu memenuhi persyaratan konstitutif dan deklaratif. Persyaratan konstitutif yang ada dan harus dipenuhi yaitu mencakup a) memiliki wilayah atau daerah dengan batas-batas tertentu, b) adanya rakyat yang bersatu, dan c) pemerintah yang berdaulat. Untuk suatu negara yang akan memproklamirkan kemerdekaannya, sudah barang harus telah mempersiapkan kelengkapan negara untuk kepentingan pengaturan kehidupan negara sesuai yang direncanakan.
Salah satu persyaratan yang mendasar adalah dibuatnya konstitusi negara yang akan dijadikan sebagai pedoman atau ”aturan main” dalam penyelenggaraan kehidupan negara, yakni “dasar negara”. Dasar negara merupakan filsafat negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib dalam negara. Filsafat negara merupakan sikap hidup, pandangan hidup, dan suatu sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.
Dasar negara dan sekaligus filsafat hidup negara republik Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehinggga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi :
a. penyelenggaran negara,
b. lembaga kenegaraan,
c. lembaga kemasyarakatan,
d. warga negara Indonesia dimanapun berada, dan
e. penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
Salah satu perwujudan Pancasila sebagai dasar negara, dituangkan di dalam konstitusi “Undang-Undang Dasar 1945”. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah “konstitusi” (constitution), sering disamakan dengan istilah di Indonesia “Undang-Undang Dasar”. Padahal istilah konstitusi mempunyai arti yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan – baik yang tertulis maupun tidak – yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
B. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
1. Pengertian Dasar negara
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Istilah ini juga sering dipakai dalam arti : pengertian yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substrat). Kata dasar bila dihubungan dengan negara (dasar negara), memiliki pengertian merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat, sudah barang tentu memiliki dasar negara yang berbeda. Perbedaan dasar negara yang diterapkan di dalam suatu negara, sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotisme dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapainya.
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah berdasarkan Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No. IX/MPR/1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam TAP. MPR No.XVIII/MPR/1998.
2. Pengertian Konstitusi
Menurut para ahli, antara “Konstitusi” dengan “Undang-Undang Dasar” ada yang berpendapat sama, tetapi ada juga yang berpendapat berbeda. Kata Konstitusi secara etimologis berasal dari bahasa Latin (constitutio), ”constitution” (Inggris), ”constituer” (Perancis), ”constitutie” (Belanda), dan ”Konstitution” (Jerman). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah Konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.
Suatu Konstitusi adalah menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang mementuk, mengatur atau memerintah negara. Praturan-peraturan tersebut ada berbentuk tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, perturan tersebut juga bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti norma, kebiasaan, adat istiadat, dan konvensi di masyarakat. Khusus untuk konvensi, meskipun peraturan tersebut tidak tertulis, namun bukan berarti tidak efektif dalam mengatur kehidupan negara.
Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai 2 (dua) pengertian sebagai berikut :
a. Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi seperti halnya hukum, ada yang dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis. Konstitusi dapat berupa dokumen tertulis, atau juga berupa campuran dari dua unsur tersebut. Tokoh yang mempelopori Bolingbroke.
b. Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945. Jadi konstitusi dalam arti sempit, merupakan sebagian dari hukum dasar sebagai satu dokumen tertulis yang lengkap. Tokoh yang mempelopori adalah Lord Bryce dan C.F. Strong.
Beberapa pendapat ahli tentang Konstitusi adalah sebagai berikut :
a. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar. Konstitusi sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, tetapi juga sosiologis dan politis. Dalam konstitusi, terkandung 3 (tiga) pengertian sebagai berikut :
§ Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, artinya konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan
§ Die verselbstandigte rechtverfassung, mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat untuk dijadikan kaidah hukum.
§ Die geschriebene verfassung, adalah menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundang-undangan yang paling tinggi derajatnya yang berlaku dalam suatu negara.
b. Oliver Cromwell
Undang-Undang Dasar itu sebagai “instrument of government” yaitu bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah dan disinilah timbul identifikasi dari pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar.
c. Lasalle (dalam “Uber Verfassungwesen”)
Bahwa konstitusi yang sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat, misalnya Kepala Negara, angkatan Perang, Partai politik, Buruh Tani, Pegawai dan sebagainya.
d. Struycken
Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, hanya berbeda dengan yang lain menurut pendapatnya, bahwa Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi dari pada negara.
e. K.C. Wheare (dalam Modern Constitution)
Secara garis besar konstitusi dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
§ Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum, yaitu suatu ketentuan yang mengatur ”the rule of the constitution”.
§ Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, dan cita-cita politik, ”the statement of idea”, pengakuan kepercayaan, suatu beloosfsbelijdenis dari bangsa yang menciptakannya.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi, nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang di dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah, kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan akan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara, adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
c. Substansi Konstitusi Negara
Menurut C.F. Strong dalam bukunya “Modern Political Constitution”, bahwa Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Suatu konstitusi disebut tertulis, bila merupakan satu naskah (documentary constitution), sedangkan konstitusi tak tertulis tidak merupakan satu naskah (non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Contoh negara Inggris yang konstitusi hanya merupakan kumpulan-kumpulan dokumen.
Konstitusi atau hukum dasar, dapat pula dibedakan antara Hukum Dasar tertulis (written constitution), yaitu Undang-Undang Dasar. Sedangkan Hukum Dasar tidak tertulis (unwritten constituion), adalah konvensi. Salah satu contoh konvensi di Indonesia adalah pelaksanaan Pidato Kenegaraan Presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus.
1. Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible, yaitu bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan tidak berat, dengan pertimbangan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti perkembangan jaman (contoh Inggris dan Selandia Baru). Sedangkan konstitusi yang bersifat rigid, yaitu bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan sulit dengan maksud agat tidak mudah dirubah hukum dasarnya (controh Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia ). Perhatikan bagan di bawah ini !




Fungsi pokok Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.
Menurut Carl J. Friedrich, bahwa Konstitusionalisme merupakan gagasan dimana pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatgasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar.
Di negara-negara komunis, pada umumnya menolak gagasan konstitusionalisme karena negara berfungsi ganda. Pertama, mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Kedua, Undang-Undang Dasar memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
Sedangkan di negara-negara Asia-Afrika pada umumnya, Undang-Undang Dasar merupakan salah satu atribut yang melambangkan kemerdekaan. Di antara negara-negara itu, ada yang menganggap Undang-Undang Dasar sebagai suatu dokumen yang mempunyai arti yang khas (konstitusionalisme), seperti negara Filipina, India, termasuk juga Indonesia.
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b. Hak-hak asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau berbentuk naskah tersendiri.
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
2. Kedudukan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
Meskipun Undang-Undang Dasar bukanlah merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu negara beserta dengan penyelenggarannya yang baik, tetapi dalam perkembangan jaman modern dewasa ini, maka Undang-Undang Dasar mutlak adanya. Sebab dengan adanya Undang-Undang Dasar baik penguasa negara maupun masyarakatnya dapat mengetahui aturan atau ketentuan yang pokok-pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraannya. Dengan demekian, kedudukan Undang-Undang Dasar di suatu negara sangat penting artinya dalam rangka untuk mengatur sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan ketatanegaraan negara.

Protista

Protista
Protista merupakan organisme eukariotik uniseluler yang hidup soliter atau berkoloni. Protista dapat digolongkan menjadi protista mirip hewan (protozoa), protista mirip tumbuhan (alga) dan protista mirip jamur (jamur lendir/slame mold). Bentuk tubuh organisme golongan protista amatlah beragam. Protista memiliki cara makan yang berbeda-beda, dan dapat digolongkan dalam tiga kategori:
1. Protista autototrof, yaitu protista yang memiliki klorofil sehingga mampu berfotosintesis. Contohnya : Alga
2. Protista menelan makanan, dengan cara fagositosis melalui membran sel. Contohnya: Protozoa
3. Protista saprofit dan parasit, mencerna makanan di luar sel dan menyerap sari-sari makanannya. Contoh: jamur


1. Protista Mirip Hewan (Protozoa)
Protozoa berasal dari bahasa Yunani yaitu Protos artinya pertama dan Zoon artinya hewan. Protozoa sering disebut hewan bersel satu (uniseluler). Seluruh kegiatan hidupnya dilakukan oleh sel itu sendiri melalui organel-organel yang secara fungsi analog dengan sistem organ pada hewan-hewan bersel banyak (metazoa).

Ciri-ciri Protozoa
1) Ukuran tubuh mulai dari 10 mikron-6 mm
2) Bentuk protozoa bervariasi yaitu asimetris, bilateral simetris, radial simetris dan spiral
3) Bergerak dengan flagel, pseudopodia, silia atau dengan gerakan sel itu sendiri
4) Cara hidupnya bebas, komensalisme, mutualisme, parasit
5) Cara mendapatkan makanan dibedakan menjadi : holozoik, saprofit, saprozoik, holozoik
6) Habitatnya di tempat-tempat berair, seperti di selokan, sawah, parit, sungai, dll.

Penggolongan Protozoa

Berdasarkan alat geraknya protozoa dibedakan menjadi 5 kelas yaitu:


1) Flagellata atau Mastigophora (Yunani, mastix: cambuk, poros: membawa)
Umumnya hidup di dalam air, beberapa hidup parasit pada hewan dan manusia. Flagellata mempunyai bentuk yang tetap. Berkembangbiak dengan cara aseksual dengan pembelahan biner dan seksual dengan cara konjugasi. Berdasarkan ada tidaknya klorofil kelas flagellata dibedakan menjadi dua macam yaitu:
a. Fitoflagellata
- Flagellata yang mampu melakukan fotosintesis karena mempunyai kromatofora
- Habitat di perairan bersih dan perairan kotor
- Contohnya: Euglena viridis (mempunyai klorofil), Euglena sanguinea (mempunyai pigmen fikoeritrin/merah), Volvox globator (hidup berkoloni), Noctiluca miliaris (mengeluarkan cahaya di malam hari).
b. Zooflagellata/dinoflagellata
- Tidak mempunyai klorofil, sehingga bersifat heterotrof
- Umumnya hidup sebagai parasit pada hewan dan manusia
- Contohnya:
Nama spesiesnya Penyakit yang ditimbulkan
Tripanosoma levisi parasit pada darah tikus
Tripanosoma cruci penyebab penyakit cagas (anemia anak)
Tripanosoma evansi sakit surrah, vector lalat tabanidae
Tripanosoma brucei penyakit nagano pada ternak
Tripanosoma gabiense sakit tidur, vektor lalat tsetse (G, palpalis)
Tripanosoma rhodosiense sakit tidur, vektor lalat tsetse (G, palpalis)
Tripanosoma vaginalis keputihan pada vagina
Leishmania donovani kalaazar
Leishmania tropika penyakit kulit

2) Ciliata/Ciliophora/Infusuria
Merupakan kelas terbesar dari protozoa. Ciliata adalah hewan yang berbulu getar. Silia berfungsi untuk bergerak. Menangkap makanan dan untuk menerima rangsangan dari lingkungan. Habitat banyak di tempat berair. Mempunyai bentuk tubuh yang tetap dan tetap, dan oval. Beberapa contoh kelas ciliata:
Paramecium caudatum
o Disebut hewan sandal
o Habitat di tempat berair, sawah, rawa
o Mempunyai dua macam nukleus yaitu mikronukleus untuk reproduksi dan makronukleus untuk membantu proses fisiologis yang lain
o Mempunyai dua macam vakuola yaitu vakuola makanan berfungsi untuk membantu mencerna makanan dan vakuola kontraktil berfungsi untuk mengeluarkan sisa makanan cair
o Berkembangbiak dengan dua cara yaitu vegetatif dengan cara pembelahan biner dan generatif dengan cara konjugasi
Nyctoterus ovalis (hidup diusus kecoa, berbentuk oval mirip Paramecium sp
Stylonichia
- Banyak ditemukan pada permukaan daun terendam air
- Bentuknya seperti siput
Balantidium coli (habitat di kolon manusia)
Stentor (bentuk seperti terompet, sesil, habitat di sawah-sawah)
Vorticella (bentuk seperti lonceng, sesil)
Didium (mangsa dari Paramecium sp)

3) Rhizopoda/Sarcodina
Bergerak dan menangkap mangsa dengan menggunakan kaki semu (ada dua macam yaitu lobodia dan filopodia). Hidup bebas di dalam air laut dan tawar. Berkembangbiak dengan cara membelah biner. Contoh-contohnya yaitu:
a. Amoeba sp
- Bentuk selalu berubah-ubah
- Habitat di air tawar
- Inti sel berfungsi untuk mengatur seluruh kegiatan yang berlangsung dalam sel
- Mempunyai vakuola makanan dan vakuola kontraktil
- Reproduksi dengan pembelahan biner
b. Contoh lain :
Nama spesies Keterangan
Entamoeba histolytica Di dalam usus halus manusia, penyebab disentri amoeba
Entamoeba coli Di dalam usus besar manusia, penyebab diare
Entamoeba gingivalis Di dalam rongga gigi, merusak gigi dan gusi
Arcella sp Memiliki kerangka luar, terdapat di air tawar
Difflugia Mempunyai selaput halus, sehingga pasir dapat menempel
Foraminifera Kerangka luar dari kapur
Radiolaria Kerangka luar dari kersik

4) Sporozoa (spora: benih, zoon : binatang)
Sporozoa adalah hewan berspora, tidak mempunyai alat gerak, bergerak dengan mengubah kedudukan tubuhnya. Hampir semua spesies ini bersifat parasit. Reproduksi dengan dua cara yaitu: vegetatif (schizogojni/pembelahan diri berlangsung dalam tubuh inang dan sporogoni/membuat spora yang berlangsung dalam tubuh inang perantara) dan generatif (melalui peleburan yang terjadi pada tubuh nyamuk). Contoh-contoh sporozoa:
a) Plasmodium vivax, penyebab penyakit malaria tertiana, masa sporulasi (2x24 jam) atau setiap 48 jam.
b) Plasmodium malariae, penyebab penyakit malaria quartana, masa sporulasi 72 jam
c) Plasmodium falcifarum, penyebab penyakit malaria tropika, masa sporulasi (1-2x24 jam)
d) Plasmodium ovale, penyebab penyakit limpa, masa sporulasi (2x24 jam), tidak terdapat di Indonesia
Daur hidup Plasmodium
Penemu daur hidup Plasmodium Laveran dan Grassi
Vektornya nyamuk Anopheles betina
Mengalami 2 fase, yaitu:
a. Fase generatif, terjadi dalam tubuh nyamuk malaria
Skema : fertilisasi ---- zigot ---- ookinet ---- oosista ---- sporozoid
b. Fase vegetatif, terjadi dalam rubuh manusia ada dua tempat yaitu:
a) Dalam hati (disebut eksoeritrositik)
Skema : sporozoid ---- skizon erytozoik ---- merozoit eryptozoik
b) Dalam darah (eritrositik)
Skema : tropozoit ---- skizon muda ---- skizon matang ---- merozoit ---- makrogamet/mikrogamet

2. Protista Mirip Tumbuhan (Alga)
Dalam sistem 5 kingdom, alga bukan nama takson dan tidak masuk dalam kingdom plantae. Alga masuk dalam kingdom protista, karena mempunyai ciri-ciri tubuh tersusun dari satu atau banyak sel, yang tidak berdiferensiasi membentuk jaringan khusus. Berdasarkan pigmen yang dikandungnya alga dibedakan manjadi 6 filum yaitu:

1) Filum Euglenophyta
Hidup di air tawar, di dalam tanah dan tempat lembab. Mempunyai ciri-ciri mirip hewan dan tumbuhan. Dianggap mirip hewan karena selnya tidak berdinding, bergerak bebas dan berbintik mata. Mirip tumbuhan karena memiliki klorofil a, b dan karotin untuk berfotosintesis.
Contoh Euglena viridis
a. Habitat di air tawar, misal di sawah atau air tergenang lainnya
b. Bentuk selnya oval, terdapat bintik mata atau stigma untuk membedakan gelap terang
c. Mempunyai satu flagel pada mulut selnya
d. Cara makan dengan fotosintesis dan memakan zat-zat organik
e. Berkembangbiak dengan pembelahan biner

2) Filum Alga Hijau (Chlorophyta)
Chlorophyta umumnya hidup di air tawar (90%) dan di laut (10%). Pigmen memiliki klorofil a, b, karotin dan xantofil, kloroplas mempunyai bentukseperti spiral, mangkuk, lembaran, bola. Tubuh bersel satu seperti benang, lembaran dan seperti tumbuhan tinggi. Reproduksi vegetatif dengan cara pembelahan biner, fragmentasi benang/koloni, pembentukan zoospora dan generatif dengan cara konjugasi, fertilisasi. Cara hidup dengan autotrof dan bersimbiosis dengan jamur membentuk lumut kerak.
Contoh Chlorophyta
Chlorophyta bersel tunggal tidak bergerak
Chlorella
a) Habitat di air tawar, air laut dan tempat yang lembab
b) Bentuk sel bulat dengan kloroplas seperti mangkuk
c) Digunakan penyelidikan metabolisme di laboratorium
d) Berperan sebagai bahan obat-obatan, bahan makanan dan bahan kosmetik
Chlorococcum
a) Bersel satu, habitat di air tawar dan tanah yang basah
b) Bentuk sel bulat telur, dengan kloroplas seperti mangkuk
c) Reproduksi dengan membentuk zoospora
Chlorophyta bersel tunggal dapat bergerak
Chlamydomonas
a) Bentuk bulat telur, dengan kloroplas seperti mangkuk dilengkapi stigma dan pirenoid (pusat pembentukan amilum)
b) Memiliki 2 flagel sebagai alat gerak
c) Terdapat 2 vakuola kontraktil
d) Reproduksi vegetatif dengan cara membentuk zoospora dan generatif dengan cara konjugasi/isogami
Chlorophyta berbentuk koloni tidak bergerak
Hydrodiction
a) Habitat di air tawar, koloninya berbentuk jala, reproduksi vegetatif dengan cara zoospora dan fragmentasi, reproduksi generatif dengan cara konjugasi.
b) Dapat diamati dengan mata telanjang
Chlorophyta berbentuk koloni dapat bergerak
Volvox globator
a) Habitat di air tawar, koloni berbentuk bola, tiap sel mempunyai 2 flagel
b) Reproduksi vegetatif dengan cara fragmentasi dan reproduksi generatif dengan cara konjugasi
Chlorophyta berbentuk benang
Spirogyra
a) Habitat di air tawar, kloroplas seperti pita spiral dan sebuah inti
b) Reproduksi generatif dengan cara fragmentasi dan generatif dengan cara konjugasi
Oedogonium
a) Habitat di air tawar dan sesil, kloroplas seperti jala dan tiap sel memiliki satu nukleus
b) Reproduksi vegetatif dengan cara membentuk zoozpora berflagel banyak dan generatif dengan cara fertilisasi
Chlorophyta berbentuk lembaran
Ulva lactuva
a) Hidup menempel pada kayu atau batu-batu
b) Habitat di air asin dan air payau
c) Reproduksi vegetatif dengan cara membentuk zoospora berflagel empat dan generatif dengan cara anisogami
Chara
a) Habitat di air tawar dan laut, menempell pada batu-batuan
b) Bentuk talusnya seperti tumbuhan tinggi
c) Reproduksi vegetatif dengan fragmentasi dan generatif dengan fertilisasi

3) Filum Alga Keemasan (Chrysophyta)
Terdiri atas alga yang uniseluler atau multiseluler. Dibedakan dalam tiga kelas utama yaitu:
a) Kelas alga hijau-kuning (xanthophyceae)
o Pigmen yang dimiliki yaitu klorofil (hijau) dan xantofil (kuning)
o Reproduksi vegetatif membentuk zoospora, generatif dengan fertilisasi
o Contohnya: Vaucheria sp
b) Kelas alga coklat-keemasan (chrysopyceae)
o Pigmen yang dipunyai klorofil (hijau) dan karoten (pigmen keemasan), hasil fotosintesis disimpan dalam bentuk karbohidrat dan minya
o Tubuhnya ada yang uniseluler, contohnya: Ochromonas sedang ada pula yang multiseluler contonya Synura
c) Kelas diatom (bacillariophyceae)
o Banyak dijumpai di atas permukaan tanah basah, tubuhnya ada yang uniseluler dan berkoloni
o Dinding tersusun atas dua belahan yaitu kotak (hipoteka) dan tutup (epiteka)
o Contohnya : Navicula, Pinnularia, Cyclofella
4) Filum Alga Api (Pyrrophyta)
a) Disebut juga dinoflagellata, tubuhnya tersusun atas satu sel dan berdinding sel, dapat bergerak aktif, habitat di laut bersifat fosforesensi (memancarkan cahaya)
b) Sebelah luarnya terdapat celah atau alur, masing-masing mengandung satu flagel
c) Pigmennya klorofil dan coklat kekuning-kuningan, contohnya Peridium
5) Filum Alga Coklat (Phaeophyta)
a) Bentuknya seperti tumbuhan tinggi, sebagian besar hidup di laut. Tubuhnya melekat di bebatuan, sedangkan talusnya terapung di permukaan
b) Pigmennya fikosantin, klorofil a, klorofil c, violaxantin, b-karotin, diadinoxantin
c) Cadangan makanan berupa lamirin yang disimpan dalam pirenoid, ruang antar sel pada dinding selnya mengandung asam alginat (algin)
d) Reproduksi vegetatif zoospora berflagel dan fragmentasi, generatif dengan cara oogami atau isogami
e) Contohnya Sargassum muticum (gulma laut), Fucus serratus, Macrocystis pyrifera (alga raksasa), Turbinaria decurrens
6) Filum Alga Kemerahan (Rhodophyta)
Habitat sebagian besar di laut (rumput laut) dan sebagian kecil di air tawar
Pigmen klorofil a, b dan fikoeritrin, karoten
Reproduksi vegetatif membentuk tetraspora dan generatif dengan cara oogami
Contohnya : Carollina., Palmaria, Batrachospermum moniliforme, Gelidium (agar-agar), Gracilaria, Euchema (kosmetik), Scinaia furcellata

Manfaat Alga Bagi Kehidupan Manusia‘
a. Bibang perikanan (sebagai makanan ikan yaitu fitoplankton dan zooplankton)
b. Bidang pertanian (Rumput laut untuk pupuk dipesisir)
c. Ekosistem perairan (sebagai produsen primer)
d. Bidang industri (tanah diatom untuk amplas, isolasi, bahan dasar kaca)
e. Bahan dasar makanan : Gelidium (agar-agar), Chondrus (minuman coklat), alginat (bahan campuran es krim), Porphyra (makanan)
f. Bahan obat-obatan (Chlorella)

3. Protista Mirip Jamur (Jamur Protista)
Protista mirip jamur tidak dimasukkan ke dalam fungi karena struktur tubuh dan cara reproduksinya berbeda. Jamur protista dibedakan menjadi dua macam yaitu:
a. Filum Jamur Lendir (Myxomycota)
a) Habitat di hutan basah, batang kayu yang membusuk, tanah lembab, kayu lapuk
b) Struktur tubuh vegetatif berbentuk seperti lendir atau plasmodium, yang berinti banyak dan bergerak seperti Amoeba
c) Fase hidupnya ada dua fase yaitu fase hewan (fase berbentuk plasmodium) dan fase tumbuhan (fase plasmodium mengering membentuk tubuh-tubuh buah yang bertangkai)
d) Reproduksi vegetatif dengan cara plasmodium dewasa membentuk spora dan generatif dengan cara peleburan spora kembara (myxoflagella, mempunyai 1 inti dan 2 flagel), yang akan membentuk zigot yang kemudian akan membentuk plasmodium.
b. Filum Jamur Air (Oomycota)
a) Hifa tidak bersekat, bersifat senositik (intinya banyak), dinding sel dari selulosa
b) Reproduksi vegetatif dengan cara membentuk zoospora, yang memiliki 2 flagel dan generatif dengan cara fertilisasi yang akan membentuk zigot yang tumbuh menjadi oospora.Contohnya : Saprolegnia (parasit pada telur ikan), Phytophthora (parasit pada tanaman kentang), Phytium (penyebab busuknya kecambah dan busuk akar)