kebersamaan

Sabtu, 19 Maret 2011

Pkn


Diposkan oleh science on Sabtu, 19 Maret 2011
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI

1. Budaya Demokrasi, adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.
2.  International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan    dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
3.  Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk      rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.


            Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :

1. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas.  Kebebasan harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
2. Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang sama.  Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain.  Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4. Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran.  Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5. Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
6. Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
7. Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi pekerti.  Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.

Prinsip-prinsip demokrasi secara umum meliputi :

a. Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah :

a. Kedaulatan di tangan rakyat
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c. Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e. Pengambilan keputusan atas musyawarah
f. Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
g. Pemilu yang demkratis.

     Ciri pemilu yang demokratis menurut Austin Ranney, adalah :

1. Hak pilih umum,  pemilu disebut demokratis manakala semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif dan aktif. Hak pilih pasif, yaitu hak warga negara untuk dapat dipilih menjadi wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat.  Hak pilih aktif, yaitu hak setiap warga negara untuk dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu untuk memilih wakilnya yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan rakyat.
2. Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiapemilih diberi bobot yang sama, artinya tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun kedudukan, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakildari warga lainnya.  Contoh bila harga sebuah kursi parlemen adalah 420.000 suara,msaka haruis ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negarapun yang kurang dari kuota tersebut mendaatkan satu atau bahkan lebih di parlemen.
3. Tersedianya pilihan yang signifikan, para pemilih harus dihadapkan pada pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat atau partai politik yang berkualitas.
4.  Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu harus datang dari rakyat sendiri melalui organisasi atau partai politik yang telah diseleksi untuk memdapatkan calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
5. Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka memperkenalkan program kerja kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang ditawarkan, serta program kesejahteraan, dll.
6. Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas, mandiri, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
7. Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan dalam penghitungan suara akan menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat.  Pemantau independen dapat menopang perwujudan kejujuran dalampenghitungan suara.
8.  Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak bolrh dimajukan atau diundurka sekehendak hati penguasa.  Pemilu tidak boleh digunakan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya.  Tapi pemilu digunakan untuk sarana penggantian kekuasaan secara damai dan terlembaga.

MACAM-MACAM DEMOKRASI

     1. Dari segi idiologi, demokrasi ada 2 macam :

a. Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal), yaitu kekuasaan pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.  Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi. Penganut demokrasi ini adalah Negara-negara eropa barat, Amerika serikat, India, pPakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
b.  Demokrasi Rakyat (Proletar) adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme.  Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya.  Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi konstitusional.  Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi.  Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.

     2. Berdasarkan titik perhatiannya demokrasi ada 3 macam :

1. Demokrasi Formal ( negara-negara liberal), demokrasi menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.
2. Demokrasi material (negara-negara komunis), menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi, kurang persamaan dalam bidang politik bahkan kadang dihilangkan.
3. Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok), demokrasi yang menghilangkan kesenjangan ekonomi dan sosial, persamaan dibidang politik, hukum.

Pengelompokan Demokrasi :


Demokrasi ada 2 macam :

 1. Konstitusional  a. Negara Liberalis dan Komunis/Sosialis
                              b. Indonesia   :  1. Demokrasi Liberal
                                                        2. Demokrasi Terpimpin
                                                        3. Demokrasi Pancasila

2. Komunis/Marxisme atau Demokrasi Proletar

PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI

            Banyak negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan prinsip demokrasi dengan baik dan benar.  Prinsip-prinsip demokrasi antar lain :

1. Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan hak dasar yang melekat sejak lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak boleh dirampas oleh siapapu termasuk oleh negara.
2.  Persamaan kedudukan di depan hukum,  agar tidak tewrjadi diskriminasi dan ketidakadilan, siapapun melanggar hukum harus mendapat sanksi menurut hukum yang berlaku, dan sebaliknya.
3. Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul, beroposisi, berserikat dan mengeluarkanpendapat.
4.  Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
5. Pemerintahan berdasar konstitusi, agar pemerintgah tidak menyalahgunakan kekuasaan seweang-wenang terhadap rakyat.
6. Adanya saran atau kritik rakyat terhadap kinerja pemerintah melalui media massa sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7. Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta adil.
8. Adanya kedaulatan rakyat.

MASYARAKAT MADANI (Civil Society)

Pengertian Masyarakat madani :

1. Patrick, civil society atau masyarakat madani, adalah jaringan kerja yang komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak secara mandiri atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2. Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan sukarela, keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan terikat dengan norma atau hukum yang berlaku.
3. Lary Diamond, Civil Society, adalah kehidupan sisial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, berswadaya, otonom dari negara, terikat pada hukum.  Contoh menurutnya adalah :
     a. Perkumpulan/jaringan perdagangan.
     b. Perkumpulan keagamaan, suku, budaya yang membela hak kolektif, kepercayaan.
     c. Yayasan penyelenggara pendidikan, asosiasi penerbitan
     d. Gerakanperlindungan konsumen, seperti perlindungan perempuan, perlindungan etnis   minoritas, perlindungan kaum cacat, korban diskriminasi.
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI  / CIVIL SOCIETY :

1. Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat sendiri tanpa campur tangan negara.
2. Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran masing-masing anggota.
3. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak bergantung bantuan pemerintah.
4. Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol kebijakan negara.
5. Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yang disepakati bersama.

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

1. Masa Orde Lama :

     a. Demokrasi parlementer / liberal  (RIS dan UUDS 1950), pada masa ini Indonesia memakai sistemdemokrasi parlementer.  Cara kerja:
Ø  Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR membentuk kabinet.
Ø  Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
Ø  Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
Ø  Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
Ø  Jika DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
Ø  Jika kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet baru.
Ø  Jika DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.

Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer :

1. Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
2.Ketidak serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan bersenjata.  Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian condong ke Presiden Soekarno.
3. Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak.
4. Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan di masyarakat.
5. Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya.
6. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.

Hal-hal positif yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :

1. Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
2. Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
3. Jumlah sekolah bertambah
4. Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
5. Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
6. Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
7. Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.

2. Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966:

            Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945 oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945.  Pada waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah Demokrasi.  Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
            MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.  Presiden bersama DPR membuat UU.  Presiden dibantu para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.

            Dari kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara hukum dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  Penyimpangai itu antara lain :

1. Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses peradilan.  Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan politik dari pemerintah.
2. Pengekangan hak  di bidang politik yaitu  berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
3.Pelampauan batas wewenang presiden.  Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
4. Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.

5.Pengutamaan fungsiPresiden seperti :

Ø  Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
Ø  Pembubaran DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan pemerintah.  Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
Ø  Demokrasi tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.

Keberhasilan yang capai di masa Demokrasi terpimpin;

1. Berhasilmenumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
2. Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
3. Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998


            Hal-hal yang terjadi di masa oerde baru adalah :

                        Pelaksanaan demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi sermua menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

            Kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :

1. Pemusatan kekuasaan  di tangan presiden, secara formal  kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut.  Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI.  Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
2. Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll).  Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan PKI.  Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik.  Pegawai negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3. Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar.  Hak parpol dan rakyat pemilih dimanipulasi  untuk kemenangan Golkar.
4.Pembentukan lembaga ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan kekuasaan  yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan.  Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn Pancasila).

4. Demokrasi Pancasila di masa transisi/reformasi 22 Mei- sekarang

            Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18 bulan.  Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7 Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.

PEMILU  WUJUD BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA

            Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur dalam UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu sebagai wujud  pelaksanaan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.  Tujuan pemilu adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara, DPRD.  Jumlah anggota DPR ditetapkan 550 kursi, DPRD TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak 100 kursi, DPRD TK. II/ Kota sekurang-kurangnya 20  kursi dan paling banyak 45 kursi.

Landasan Pemilu Di Indoneia :

1. Idiil : Pnacasila
2. Konstitusinil : UUD 1945
3. Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU no. 31 tahun 2002 tentang Partai politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang Pemilihan Umum.

            Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan  pelaksanaan  UUD pasal 1 ayat 2 yaitu kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang.  Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif.  Aktif adalah hak rakyat untuk dapat memilih wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR, sedang  hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu untuk dapat dipilih menjadi anggota DPR/MPR.  Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka hendaknya masyarakat dapat :
     a. Menggunakan hak memilih dan dipilih  sebaik-baiknya.
     b. Menghormati badan permusyawaratan/perwakilan.
     c. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan yang telah dilakukan secara demokratis, dengan itikad baik dan tanggung jawab.
           
            Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,  DPD, dan DPRD disebutkan sebagai berikut :

1. DPR terdiri dari anggpota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu :
     a. Anggota DPR berjumlah 550 kursi
     b. Keanggotaan DPR diresmikan  dengan keputusan presiden
     c. Anggota DPR berdomisili di ibukota negara RI
2. DPD rterdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu :
     a. Anggota DPD dari  setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi
     b. Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh melebihi sepertiga anggota DPR.
     c. Keanggotaan DPD diresmikan oleh  keputusan Presiden
     d. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat di ibukota RI
3. DPRD Provinsi terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu :
     a. Anggota DPRD Provinsi berjumlah minimal 35 kursi dan sebanyak-banyaknya  100 rang.
     b. Keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan Menteri dalamNegeri atas nama presiden
     c. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibukota provinsi.
4.  DPRDD kabupaten/Kota terdiriatas anggota partai politik peserta pemilu yang di[ilih melalui pemilu :
     a. Anggota DPRD  Kabupaten/Kota berjumlah minimal 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
     b. Keanggotaanya diresmikan  dengan keputusan Gubernur atas nama presiden.
     c. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kota kabupaten bersangkutan.

Perbedaan Pemilu Sebelum dengan sesuidah tahun 2004

No
Pembeda
Sebelum 2005
Setelah 2004
1
Tujuan Pemilu
Memilih DPR,DPRD Provinsi dan Kab./Kota
Memilih DPR,DPRD Provinsi dan kota ditambah DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
2
Sistem Pemilihan
Proporsional denga stelsel daftra (pilih/coblos gambar partai politik)
Prpporsional dengan daftar calon terbuka (pilih coblos gambar partai politik dan nama calon di bawah gambar parpol yang dipilih.
3.
Daerah pemilihan
Didasarkan pada kabupaten/kotamadya atau provinsi
1. Didasarkan pada jumlah pendudk yang ada di wilayah tersebut
2. daerah pemilihan untuk DPR adalah provinsi, DPRD Provinsi adalah kabupaten/Kotamadya, DPRD Kabupaten adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
4.
Peserta Pemilu
Partai politik
Partai politik dan perorangan /individu
5
Syarat partai politik peserta pemilu
Memiliki pengurus dan sekretariat tetap di setengah pada kabupaten/kotamadya yang ada di provinsi
1. memiliki pengurus dan sekretariat di dua atautiga pada kabupaten/kotamadya yang ada diprvinsi tersebut.
2. memiliki anggota 1000 orang atau seperseribu pendudukdimasing-masing kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
6
Syarat perseorangan sebagai pesertapemilu
Tidak ada
1. didukung minimal 1000 orang di provinsi yang berpenduduk satu juta orang dan minimal 5000 orang di provinsiberpenduduk kurang lebih 15 juta orang.
2. Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di 25 % dari jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan

7
Pasnitia penyelenggara
Dipusat dilaksanakan oleh KPU dan panitiapemilihan indonesia sebagaipelaksanapemilu.  Di daerah dilaksanakan oleh panitia pemilihan daerah (PPD) tk I dan II
Komusi pemilihan umum (KPU) dari pusat sampai daerah yang bersifat non partisipan, independen dan tetap sampai 5 tahun.
8
Syarat calon legislatif
Surat keterangan dari pengurus parpol yang menyatakan calon punya pengalaman setaraf dengan SMA
Harus memiliki ijazah SMA dan yang sederajat
9
Pelibatan peremuan
Tidak ada
Nominasi caleg memperhatikan kuota 30 % perempuan
10
Perhitungan perolehan kursi
Dulu ada stambus accord
Menggunakansistem bilanganpembagi pemilihan
11
Penegakan hukum
Tidak ada ketentuan pidana
Adaketentuan pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya
           
PELAKSANAAN BUDAYA DEMOKRASI

Di Lingkungan keluarga :

            Masalah – masalah keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah.  Keoala keluarga selalu menyerap aspirasi dan pendapat dari anggota keluarga untuk mencapai kata mufakat.  Mamfaat musyawarah di lingkungan keluarga adalah :
1. Seluruh anggota keluarga merasa  berarti atau berperanan.
2. Anggota keluarga ikut bertanggung jawab terhadap keputusan bersama.
3.  Tidak ada anggota keluarga yang merasa ditinggalkan
4. Semangat kekluargaandan kebersamaansemakinkokoh.

Di lingkungan semkolah :

1.menyusun tata tertib bersama
2. Menyusun kelompok piket kelas
3.Mermilihketua OSIS, ketua kelas

Di Lingkungan  Masyarakat :
1. Pemilihan ketua RT
2.Musyawarah dyang menyangkut kepentingan bersama,sepertiprogram pembaqngunan masyarakat dan lingkungan.

Di Lingkungan Negara :
1. Terlibat dalam pemilihan umum
2.Melalui wakil kita terlibat dalampenyusunan Undang-undang
3. Melaskukan engawasan baik terhadap wakil rakyatmaupun pemerintah melalui media massa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar